SOKOGURU - Pencairan berbagai bantuan sosial mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT miskin ekstrem kembali dilakukan.
Penerima bantuan diminta segera cek saldo sebelum 27 Maret 2025 karena setelah itu cuti bersama Lebaran dimulai.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial mulai hari ini hingga batas akhir tanggal 27 Maret 2025.
Setelah itu, aktivitas pemerintahan termasuk pencairan bantuan akan libur karena memasuki masa cuti bersama Idulfitri.
BACA JUGA: PIP Tak Kunjung Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya untuk Siswa dan UMKM!
Pencairan Maksimal Hingga 27 Maret, Ini Alasannya
Berdasarkan kalender nasional, mulai 28 Maret 2025 sudah masuk masa cuti Lebaran.
Maka seluruh bantuan sosial, termasuk THR pegawai pemerintah dan bansos, harus dituntaskan sebelum tanggal tersebut.
Banyak penerima bantuan yang mendapati saldo masuk ke rekening KKS mereka.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025 mulai cair, terutama bagi KPM hasil validasi PKH dari BPNT murni yang dilakukan pada November-Desember 2024 lalu.
Nilai bantuan bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp600.000, tergantung jumlah komponen penerima.
TERPOPULER: Cara Mudah Cek PIP 2025: 6 Langkah Praktis Lewat pip.kemdikbud.go.id
BPNT Susulan Juga Cair, Simak Bank Penyalurnya
Selain PKH, bantuan pangan non-tunai (BPNT) susulan juga dicairkan untuk periode yang sama.
Saldo Rp600.000 masuk ke KKS penerima, terutama yang menggunakan Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Namun, pencairan ini terbatas, tidak semua KPM menerima saldo tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) Turut Disalurkan
Bantuan PIP untuk siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel turut dicairkan. Siswa kelas 1, 7, 10, dan kelas akhir 6, 9, 12 menerima bantuan bervariasi.
SD mendapatkan Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA/SMK Rp900.000.
Sedangkan BLT Dana Desa yang kini disebut BLT miskin ekstrem juga cair, baik per bulan Rp300.000 atau triwulan Rp900.000, tergantung kebijakan masing-masing desa.
Meski nama resmi telah berubah, masyarakat masih menyebutnya BLT Dana Desa.
Menteri Sosial, Gus Ipul (Saifullah Yusuf), mengungkapkan bahwa Kemensos akan menerapkan aturan baru, yaitu bantuan sosial diberikan maksimal lima tahun, kecuali untuk lansia dan disabilitas berat. Hal ini disampaikan dalam dialog bersama pendamping sosial.
Kemensos akan mengevaluasi KPM usia produktif yang masih menerima bansos.
Kemungkinan besar, bantuan mereka akan dihentikan dan digantikan dengan program pemberdayaan agar mereka bisa mandiri secara ekonomi.
Penerima bantuan diimbau untuk terus berdoa agar ke depannya penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Kebijakan baru Kemensos diharapkan bisa memberdayakan masyarakat produktif dan memastikan bansos diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. (*)